Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPJWA di suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam diajukan oleh pemohon kepada Kepala UPT, dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perorangan meliputi : a. kartu tanda penduduk; b. nomor pokok wajib pajak; c. mengisi formulir yang disediakan oleh UPT; d. sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter; dan e. rekomendasi dari Forum yang diakui oleh UPT untuk bidang usaha jasa yang dimohon. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi meliputi : a. akte pendirian badan usaha atau koperasi; b. surat izin usaha perdagangan; c. nomor pokok wajib pajak; d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank; e. profil perusahaan; dan f. rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.
Koreksi Anda