Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPJWA di suaka margasatwa hanya dapat diajukan oleh perorangan. (2) Permohonan IUPJWA di taman nasional dan taman wisata alam, dapat diajukan oleh : a. perorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. badan usaha milik swasta; atau e. koperasi. (3) Pemberian IUPJWA perorangan diprioritaskan bagi masyarakat sekitar kawasan termasuk masyarakat setempat.
Koreksi Anda