Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPJWA di suaka margasatwa hanya dapat diajukan oleh perorangan.
(2) Permohonan IUPJWA di taman nasional dan taman wisata alam, dapat diajukan oleh :
a. perorangan;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah;
d. badan usaha milik swasta; atau
e. koperasi.
(3) Pemberian IUPJWA perorangan diprioritaskan bagi masyarakat sekitar kawasan termasuk masyarakat setempat.
Koreksi Anda
