Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a antara lain terdiri atas jasa :
a. informasi pariwisata;
b. pramuwisata;
c. transportasi;
d. perjalanan wisata;
e. cinderamata; dan
f. makanan dan minuman.
(2) Usaha penyediaan jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
(3) Usaha penyediaan jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa usaha penyediaan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata atau interpreter untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(4) Usaha penyediaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada suaka margasatwa, dapat berupa usaha penyediaan kuda, porter, perahu tidak bermesin, dan sepeda.
(5) Usaha penyediaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada zona pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman wisata alam dan blok pemanfaatan taman hutan raya, dapat berupa usaha penyediaan kuda, porter, perahu bermesin, kendaraan darat bermesin maksimal 3000 (tiga ribu) cc khusus untuk lokasi dengan kelerengan 30 % (tiga puluh per seratus).
(6) Usaha penyediaan jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dapat berupa usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, dalam hal ini termasuk jasa pelayanan yang menggunakan sarana yang dibangun atas dasar kerjasama antara pengelola dan pihak ketiga.
Usaha penyediaan jasa cinderamata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan usaha jasa penyediaan cinderamata atau souvenir untuk keperluan wisatawan yang didukung dengan perlengkapan berupa kios atau kedai usaha.
(7) Usaha penyediaan jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan/minuman.
(8) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat difasilitasi oleh UPT/UPTD.
Pasal 7 Pada kawasan suaka margasatwa hanya dapat dilakukan usaha penyediaan jasa wisata alam terbatas meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda
