Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam berhak :
a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin;
b. menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
d. memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara.
Koreksi Anda
