Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam berhak : a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin; b. menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id