Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan pariwisata alam diberikan dalam bentuk IUPJWA dan/atau IUPSWA. (2) Pada wilayah yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan diberikan kepada masyarakat setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id