Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan pariwisata alam diberikan dalam bentuk IUPJWA dan/atau IUPSWA.
(2) Pada wilayah yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan diberikan kepada masyarakat setempat.
Koreksi Anda
