Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan oleh : a. Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; atau b. Kepala UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan.
Koreksi Anda