Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan oleh :
a. Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; atau
b. Kepala UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan.
Koreksi Anda
