Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilaksanakan oleh : a. Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; atau b. Kepala UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan tidak langsung terhadap laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang IUPJWA dan IUPSWA. (3) Dalam hal hasil evaluasi pengusahaan pariwisata alam menunjukkan kinerja baik, penghargaan dapat diberikan kepada pemegang izin berupa : a. prioritas pengembangan usaha di lokasi lain; b. sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri atau gubernur atau bupati/walikota; dan/atau c. insentif berupa perpanjangan izin usaha yang dinyatakan atau diberitahukan kepada pemegang izin sebelum ketentuan tata waktu permohonan perpanjangan izin usaha diajukan. (4) Pengusahaan pariwisata alam yang mempunyai kinerja baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan ketentuan : a. tidak melakukan pelanggaran ketentuan perundangan yang berakibat pidana; b. tidak pernah mendapat surat peringatan yang berakibat pada dicabutnya izin usaha; c. keuntungan finansial yang diperoleh pemegang izin selama 5 (lima) tahun berturut-turut menunjukkan peningkatan yang signifikan. (5) Kegiatan evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasil evaluasi dijadikan bahan dalam melaksanakan pembinaan serta menentukan kebijakan.
Koreksi Anda