Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dilaporkan kepada :
a. Menteri cq Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk kegiatan sarana wisata alam; atau
b. Kepala UPT/UPTD untuk kegiatan jasa wisata alam.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pengenaan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
