Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dilaporkan kepada : a. Menteri cq Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk kegiatan sarana wisata alam; atau b. Kepala UPT/UPTD untuk kegiatan jasa wisata alam. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan. (3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pengenaan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda