Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan oleh UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan meliputi : a. pemeriksaan langsung di lapangan; b. pemeriksaan kondisi sarana yang diusahakan; dan c. pemeriksaan laporan pemegang izin usaha. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. Kepala UPT/UPTD untuk kegiatan sarana pariwisata alam; dan b. Kepala seksi UPT/UPTD untuk kegiatan jasa wisata alam. (3) Dalam rangka pengawasan, Kepala UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota bekerjasama dengan lembaga pengawas independent yang terakreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh lembaga pengawas independent yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda