Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Bahan bangunan untuk pembangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diutamakan menggunakan bahan-bahan dari daerah setempat.
(2) Dalam hal bahan bangunan tidak terdapat di daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipergunakan bahan bangunan dari luar daerah setempat yang tidak merusak kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
