Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus memperhatikan: a. kaidah konservasi; b. ramah lingkungan; c. sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan; d. efisien dalam penggunaan lahan; e. memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah; f. konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keselamatan; g. hemat energi; dan h. berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana pengelolaan dan siteplan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id