Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jalan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi :
a. jalan dengan lebar badan maksimal 5 (lima) meter ditambah bahu jalan 1 (satu) meter kiri dan kanan, dengan sistem pengerasan menggunakan batu dan lapisan permukaan aspal.
b. jalan kereta listrik dan/atau kereta gantung dengan sistem yang disesuaikan dengan teknologi yang sesuai dengan kondisi setempat.
(2) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa papan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang dapat dibangun dapat berupa :
a. papan nama;
b. papan informasi;
c. papan petunjuk arah;
d. papan larangan/peringatan;
e. papan bina cinta alam; dan
f. papan rambu lalu lintas.
(3) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jembatan, dermaga dan landasan helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, huruf l dan huruf m, dibangun dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang, dengan lokasi berdasarkan rencana pengelolaan.
(4) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dibangun dengan ketentuan :
a. tidak menebang/merusak pohon;
b. dibangun diareal terluar lokasi IUPSWA;
c. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah.
(5) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan listrik, air bersih dan telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g dibangun dengan ketentuan :
a. diupayakan dibangun dalam tanah;
b. pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang.
(6) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf i dibangun dengan ketentuan:
a. dibangun cara terbuka dan menggunakan pengerasan;
b. dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka maka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi.
(7) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa sistem pembuangan dan pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf k terdiri atas :
a. sistem pembuangan dan pengolahan limbah padat; atau
b. sistem pembuangan dan pengolahan limbah cair.
Koreksi Anda
