Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Selain sarana wisata alam yang dibangun sebagaimana dimaksud pada Pasal 27, dapat dibangun juga fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan antara lain berupa :
a. jalan wisata;
b. papan petunjuk;
c. jembatan;
d. areal parkir;
e. jaringan listrik;
f. jaringan air bersih;
g. jaringan telepon;
h. jaringan internet;
i. jaringan drainase/saluran;
j. toilet;
k. sistem pembuangan limbah;
l. dermaga; dan
m. landasan helikopter (helipad).
Koreksi Anda
