Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sarana wisata alam yang dibangun sebagaimana dimaksud pada Pasal 27, dapat dibangun juga fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan antara lain berupa : a. jalan wisata; b. papan petunjuk; c. jembatan; d. areal parkir; e. jaringan listrik; f. jaringan air bersih; g. jaringan telepon; h. jaringan internet; i. jaringan drainase/saluran; j. toilet; k. sistem pembuangan limbah; l. dermaga; dan m. landasan helikopter (helipad).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id