Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, antara lain meliputi
pemandian alam, tempat pertemuan/pusat informasi, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta, tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta.
(2) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, antara lain meliputi:
a. penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon;
b. bumi perkemahan;
c. tempat singgah karavan;
d. fasilitas akomodasi; dan
e. fasilitas pelayanan umum dan kantor.
(3) Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain meliputi :
a. ruang pertemuan;
b. ruang makan dan minum;
c. fasilitas untuk bermain anak;
d. spa; dan
e. gudang.
(4) Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain meliputi fasilitas :
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan telekomunikasi;
c. pelayanan administrasi;
d. pelayanan angkutan;
e. pelayanan penukaran uang;
f. pelayanan cucian;
g. ibadah;
h. pelayanan kesehatan;
i. keamanan antara lain menara pandang, pemadam kebakaran;
j. pelayanan kebersihan; dan
k. mess karyawan.
(5) Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d antara lain berupa :
a. outbond;
b. jembatan antar tajuk pohon (canopy trail);
c. kabel luncur (flying fox);
d. balon udara;
e. paralayang; dan
f. jalan hutan (jungle track).
Koreksi Anda
