Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam maksimal 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin.
(2) Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.
Koreksi Anda
