Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Areal usaha pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan pada kawasan :
a. suaka margasatwa;
b. taman nasional kecuali zona inti;
c. taman wisata alam; dan
d. taman hutan raya.
Koreksi Anda
