Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Areal usaha pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan pada kawasan : a. suaka margasatwa; b. taman nasional kecuali zona inti; c. taman wisata alam; dan d. taman hutan raya.
Koreksi Anda