Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. areal usaha; b. jenis usaha; dan c. pemberian izin usaha. (2) Usaha pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direncanakan sesuai dengan desain tapak pengelolaan pariwisata alam. (3) Desain tapak pengelolaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Kepala UPT/UPTD dan disahkan oleh direktur teknis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id