Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya peraturan Menteri ini maka :
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 167/Kpts-II/1994 tentang Sarana dan Prasarana Pengusahan Pariwisata Alam di Kawasan Pelestarian Alam;
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 446/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam;
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/1996 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Pariwisata Alam;
d. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 448/Kpts-II/1996 tentang Pengalihan Kepemilikan Sarana dan Prasarana Kepariwisataan Kepada Negara;
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 441/Kpts-II/1998 tentang Pengenaan Iuran Usaha di Hutan Wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Laut;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
