Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
a. Setiap orang yang memasuki kawasan pengusahaan pariwisata alam dikenakan pungutan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
b. Izin pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan tetap belaku sampai dengan izinnya berakhir.
c. Permohonan izin pengusahaan pariwisata alam yang masih dalam proses,
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
