Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7), bagi pemegang izin yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya atau taman wisata alam, dikenakan kewajiban melakukan rehabilitasi dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Pengenaan kewajiban rehabilitasi dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
