Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu dilakukan tindakan penghentian sementara kegiatan dan pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin. (2) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, maka pemberi izin MENETAPKAN penghentian sementara kegiatan. (3) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemegang izin dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari, maka pemberi izin MENETAPKAN penghentian sementara kegiatan. (4) Dalam hal pemegang izin dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengehentian sementara kegiatan diterima tidak ada upaya klarifikasi kepada pemberi izin, pemberi izin MENETAPKAN keputusan pencabutan izin. (5) Dalam hal pemegang izin menyampaikan klarifikasi kepada pemegang izin dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari dan substansinya diterima oleh pemberi izin, pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai pemegang izin. (6) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah 30 (tiga puluh) hari peringatan tertulis ketiga diterima pemegang izin, pemegang izin dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan. (7) Dalam hal penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemegang izin dikenakan sanksi pencabutan.
Koreksi Anda