Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal surat peringatan kedua ditanggapi dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu diterbitkan peringatan ketiga dan pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin.
(2) Dalam hal surat peringatan kedua ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, maka diterbitkan surat peringatan ketiga.
(3) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemegang izin dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari, maka diterbitkan surat penghentian sementara kegiatan.
Koreksi Anda
