Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 23.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal surat peringatan pertama tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, pemberi izin menerbitkan surat peringatan kedua.
(4) Dalam hal surat peringatan kedua tidak mendapatkan tanggapan dari
pemegang izin dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, pemberi izin menerbitkan surat peringatan ketiga.
(5) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, pemberi izin MENETAPKAN penghentian sementara kegiatan.
Koreksi Anda
