Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diketahui : a. Direktur Jenderal untuk di taman nasional dan taman wisata alam. b. Gubernur atau bupati/walikota untuk di taman hutan raya. (2) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah hak pemengang IUPJWA atau IUPSWA yang telah diberikan Menteri atau gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda