Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diketahui :
a. Direktur Jenderal untuk di taman nasional dan taman wisata alam.
b. Gubernur atau bupati/walikota untuk di taman hutan raya.
(2) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah hak pemengang IUPJWA atau IUPSWA yang telah diberikan Menteri atau gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
