Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 antara lain meliputi :
a. kerjasama teknis;
b. kerjasama pemasaran;
c. kerjasama permodalan;
d. Kerjasama penggunaan fasilitas sarana pariwisata alam.
(2) Kerjasama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi konsultasi teknis dan pembangunan sarana wisata alam.
(3) Kerjasama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa kerjasama membangun sarana penunjang pemanfaaatan jasa seperti antara lain kedai/kios, tempat sandar perahu, jalan setapak
(4) Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi promosi pariwisata melalui media massa, media elektronik, banner, baliho, pamflet.
(5) Kerjasama permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi investasi di bidang pembangunan sarana pariwisata alam beserta penunjangnya.
(6) Kerjasama penggunaan fasilitas sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi penggunaan fasilitas jalan wisata di areal izin.
Koreksi Anda
