Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Kerjasama pariwisata alam dapat dilakukan antara :
a. pengelola kawasan dengan pemegang IUPJWA atau IUPSWA;
b. pemegang IUPJWA dengan pemegang IUPSWA; atau
c. pengelola kawasan, pemegang IUPJWA atau IUPSWA dengan pihak lain.
Koreksi Anda
