Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama pariwisata alam dapat dilakukan antara : a. pengelola kawasan dengan pemegang IUPJWA atau IUPSWA; b. pemegang IUPJWA dengan pemegang IUPSWA; atau c. pengelola kawasan, pemegang IUPJWA atau IUPSWA dengan pihak lain.
Koreksi Anda