Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), sarana dan fasilitas kepariwisataan pada izin yang telah berakhir dialihkan kepemilikannya kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan. (2) Pengalihan kepemilikan sarana dan fasilitas kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Berita Acara Pengalihan Kepemilikan dari pemegang izin yang telah berakhir kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan. (3) Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan. (4) Berdasarkan laporan dari Kepala UPT atau Kepala UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan melaporkan kepada Menteri Keuangan atau Menteri BUMN selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
Koreksi Anda