Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan fasilitas kepariwisataan tidak bergerak pada izin yang telah berakhir kepemilikannya beralih menjadi milik negara, kecuali bagi pemegang izin yang telah mendapat perpanjangan. (2) Terhadap sarana kepariwisataan yang tidak bergerak yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan inventarisasi oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan. (3) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui antara lain jumlah, jenis, nilai teknis dan nilai ekonomis sarana dan fasilitas kepariwisataan.
Koreksi Anda