Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan tanaman sedemikian rupa sehingga dapat diwujudkan keadaan optimum bagi pertumbuhan tanaman. (2) Kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan meliputi: penyulaman, pengendalian gulma, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, pencegahan terhadap kebakaran hutan dan penggembalaan liar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Pasal.id