Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan tanaman sedemikian rupa sehingga dapat diwujudkan keadaan optimum bagi pertumbuhan tanaman.
(2) Kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan meliputi:
penyulaman, pengendalian gulma, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, pencegahan terhadap kebakaran hutan dan penggembalaan liar.
Koreksi Anda
