Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penanaman dilakukan dengan cara antara lain : a. Untuk pengendalian erosi dan sedimentasi, tahap pertama dilakukan penanaman tanaman penutup (cover crop). b. Setelah tanaman penutup (cover crop) tumbuh, pada lokasi tertentu harus diawali prakondisi dengan menanam jenis tanaman pionir atau jenis tanaman cepat tumbuh (fast growing species) dengan tujuan www.djpp.kemenkumham.go.id agar penutupan lahan dan pengkayaan unsur hara tanah dapat dicapai dengan cepat. c. Setelah tanaman pionir berumur antara 2 – 3 tahun dilakukan pengkayaan melalui penanaman jenis asli setempat dan mempunyai nilai ekonomi tinggi yang pada umumnya memerlukan naungan pada awal penanamannya.
Koreksi Anda