Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan kegiatan pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi : a. pengaturan arah larikan tanaman; b. pemasangan ajir; c. distribusi bibit; d. pembuatan lubang tanaman; dan e. penanaman.
Koreksi Anda