Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Tahapan kegiatan pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi :
a. pengaturan arah larikan tanaman;
b. pemasangan ajir;
c. distribusi bibit;
d. pembuatan lubang tanaman; dan
e. penanaman.
Koreksi Anda
