Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persemaian, bibit yang dibutuhkan untuk melakukan revegetasi harus dipenuhi melalui persemaian dan/atau pengadaan bibit;
(2) Ketentuan pelaksanaan kegiatan persemaian dan/atau pengadaan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
