Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerjaan perbaikan kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang subur bagi pertumbuhan tanaman mendapat perlakuan khusus antara lain: penggunaan mulsa, jerami dan bahan organik serta pemupukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Pasal.id