Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Pekerjaan pembersihan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dari material sisa bencana alam dilakukan untuk memberi ruang tumbuh pada tanaman.
Koreksi Anda
