Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi pekerjaan :
a. pembersihan lahan;
b. pengolahan tanah; dan
c. perbaikan kesuburan tanah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
