Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi pekerjaan : a. pembersihan lahan; b. pengolahan tanah; dan c. perbaikan kesuburan tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Pasal.id