Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Revegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui tahapan kegiatan :
a. persiapan lapangan;
b. persemaian dan/atau pengadaan bibit;
c. pelaksanaan penanaman; dan
d. pemeliharaan tanaman.
Koreksi Anda
