Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui tahapan kegiatan : a. persiapan lapangan; b. persemaian dan/atau pengadaan bibit; c. pelaksanaan penanaman; dan d. pemeliharaan tanaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Pasal.id