Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan saluran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf b dimaksudkan untuk mengatur air agar mengalir pada tempat tertentu dan dapat mengurangi kerusakan lahan;
(2) Jumlah dan kerapatan serta bentuk saluran air tergantung pada bentuk lahan (topografi), jenis tanah, curah hujan dan luas areal yang akan direklamasi.
Koreksi Anda
