Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan saluran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk mengatur air agar mengalir pada tempat tertentu dan dapat mengurangi kerusakan lahan; (2) Jumlah dan kerapatan serta bentuk saluran air tergantung pada bentuk lahan (topografi), jenis tanah, curah hujan dan luas areal yang akan direklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Pasal.id