Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penataan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a pada areal bencana alam dilakukan apabila diperlukan hingga mencapai kondisi lahan yang stabil dan aman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat, meliputi :
a. pengaturan bentuk lereng;
b. pengaturan saluran air.
Koreksi Anda
