Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Proses penyusunan, penilaian dan pengesahan rancangan teknis yaitu :
a. Pada kawasan hutan konservasi penyusunan dilaksanakan oleh BBKSDA/BKSDA/Balai Besar TN/Balai TN, dinilai oleh BPDAS dan disahkan oleh Kepala BBKSDA/BKSDA/Balai Besar TN/ Balai TN;
b. Pada Tahura, penyusunan dilaksanakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, dinilai oleh BPDAS dan disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan;
c. Pada kawasan hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan, disusun oleh pemegang hak, dinilai oleh BPDAS dan disahkan oleh pemegang hak.
Koreksi Anda
