Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sebagai langkah awal untuk menentukan tahapan kegiatan penanaman; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kegiatan penanaman dapat diawali prakondisi dengan menanam jenis tanaman pionir atau jenis tanaman cepat tumbuh (fast growing species) sebelum dilakukan pengayaan dengan penanaman jenis tanaman asli setempat. (3) Jenis tanaman yang dipilih diarahkan pada penanaman jenis tanaman asli setempat, yang sesuai dengan iklim dan kondisi tanahnya.
Koreksi Anda