Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) antara lain memuat : a. lokasi/site reklamasi hutan; b. jenis kegiatan reklamasi; c. luas atau volume setiap jenis kegiatan reklamasi; d. pola tanam (tahapan penanaman, jarak tanam, jenis tanaman dan lain-lain); e. kebutuhan bahan dan alat; f. kebutuhan tenaga kerja; g. kebutuhan biaya; h. tata waktu; i. peta rancangan penanaman (lay out tanaman); dan/atau j. gambar rancangan bangunan konservasi tanah.
Koreksi Anda