Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) antara lain memuat :
a. lokasi/site reklamasi hutan;
b. jenis kegiatan reklamasi;
c. luas atau volume setiap jenis kegiatan reklamasi;
d. pola tanam (tahapan penanaman, jarak tanam, jenis tanaman dan lain-lain);
e. kebutuhan bahan dan alat;
f. kebutuhan tenaga kerja;
g. kebutuhan biaya;
h. tata waktu;
i. peta rancangan penanaman (lay out tanaman); dan/atau
j. gambar rancangan bangunan konservasi tanah.
Koreksi Anda
