Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan teknis disusun berdasarkan hasil analisis : a. kondisi biofisik; dan b. kondisi sosial ekonomi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain : a. topografi atau bentuk lahan; b. iklim; c. hidrologi; d. kesuburan tanah; e. kondisi vegetasi awal; dan f. vegetasi asli. (3) Kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain : a. demografi; b. sarana dan prasarana; c. aksesibilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Pasal.id