Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Rancangan teknis disusun berdasarkan hasil analisis :
a. kondisi biofisik; dan
b. kondisi sosial ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain :
a. topografi atau bentuk lahan;
b. iklim;
c. hidrologi;
d. kesuburan tanah;
e. kondisi vegetasi awal; dan
f. vegetasi asli.
(3) Kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain :
a. demografi;
b. sarana dan prasarana;
c. aksesibilitas.
Koreksi Anda
