Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab kegiatan reklamasi hutan pada kawasan hutan yang dibebani hak/izin pemanfaatan hutan dilakukan oleh pemegang hak/izin pemanfaatan hutan; (2) Kelalaian pemegang hak/izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dievaluasi oleh Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dituangkan dalam berita acara; (3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Pasal.id