Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi hutan pada areal bencana alam secara alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; (2) Penanggung jawab kegiatan reklamasi hutan pada areal bencana alam oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu : a. Pada kawasan hutan konservasi oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam/Balai Besar Taman Nasional/Balai Taman Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pada tahura oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan; atau c. Pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Pasal.id