Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi hutan pada areal bencana alam secara alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah;
(2) Penanggung jawab kegiatan reklamasi hutan pada areal bencana alam oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu :
a. Pada kawasan hutan konservasi oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam/Balai Besar Taman Nasional/Balai Taman Nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pada tahura oleh
Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan; atau
c. Pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan.
Koreksi Anda
