Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi bertujuan untuk menentukan lokasi reklamasi hutan yang berada pada kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. (2) Penetapan lokasi dilakukan oleh Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik kawasan hutan yang terganggu. (3) Dalam hal penentuan lokasi reklamasi hutan yang berada di luar kawasan hutan, kegiatan reklamasinya baru dilakukan apabila sumber bencana alamnya berasal dari dalam kawasan hutan. (4) Penetapan lokasi menjadi dasar dalam menentukan penyebab bencana alam.
Koreksi Anda