Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan reklamasi hutan pada areal bencana alam, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Evaluasi.
(2) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur dinas provinsi/kabupaten/kota, unsur unit pelaksana teknis (UPT), dan Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
(3) Tim Evaluasi bertugas MENETAPKAN lokasi dan menganalisis penyebab terjadinya bencana alam.
Koreksi Anda
