Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penentuan penyebab bencana alam dilakukan melalui identifikasi, observasi, dan verifikasi di lapangan.
(2) Penentuan penyebab terjadinya bencana alam menjadi dasar dalam penunjukkan penanggung jawab kegiatan reklamasi hutan pada areal bencana alam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
