Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebab bencana alam dikelompokkan menjadi dua yaitu : a. alamiah; dan b. kelalaian. (2) Bencana alam yang bersifat alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi bencana alam yang disebabkan oleh faktor alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dan tanah longsor. (3) Bencana alam yang bersifat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disebabkan oleh faktor manusia. (4) Faktor manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik atas pemegang hak pengelolaan, izin pemanfaatan hutan, atau bukan pemegang izin.
Koreksi Anda