Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi : a. penetapan lokasi; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pembinaan dan pengendalian.
Koreksi Anda