Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi :
a. penetapan lokasi;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pembinaan dan pengendalian.
Koreksi Anda
