Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya pedoman ini dalam rangka memberikan acuan dalam pelaksanaan reklamasi hutan pada areal bencana alam bagi :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pemerintah kabupaten/kota;
d. Pemegang hak pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan; dan
e. Para pihak terkait.
(2) Tujuan penyusunan pedoman ini untuk mewujudkan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal bencana alam dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
